Razia Kendaraan, Satlantas Polres Bantaeng amankan 50 unit Kendaraan Bermotor

50 unit Kendaraan Bermotor yang diamankan di Mapolres Bantaeng

BERANDANEWS – Bantaeng, Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng amankan sedikitnya 50 unit kendaraan roda dua yang terjaring dalam razia kelengkapan kendaraan sesuai standar serta kelengkapan surat surat kendaraan SIM dan STNK, Senin (13/1)

Dalam razia itu pengguna roda dua terjaring, ada yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kendaraan dan memakai knalpot racing. Bahkan ada juga yang masih dibawa umur dan masih berstatus anak sekolah.

Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Agus Salim, mengatakan razia ini pihaknya laksanakan, untuk mengantisipasi maraknya pengendara yang memakai knalpot racing di jalan raya. Yang mana suara knalpotnya mengganggu pemakai jalan lainnya.

“Olehnya itu saya menghimbau kepada pemilik kendaraan agar, knalpot racingnya diganti dengan knalpot standar jika berkendara dijalan raya. Jelas kami tidak segan segan menindak jika melanggar aturan yang ada” tuturnya.

Agus Salim juga menyebut bagi pengendara yang masih dibawah umur akan diberikan sanksi efek jera, seperti menahan kendaraan dan tilang.

“Jika pengendara masih dibawa umur dan masih status bersekolah, Instruksi pak Kapolres untuk memberikan efek jera, dengan menahan kendaraannya selama 3 hari dan menilangnya. Setelah 3 hari orang tua atau yang dituakan bisa mengambil kendaraan tersebut dengan memperlihatkan STNKnya” tambahnya. (*)