Putusan Kasus Korupsi KONI Luwu 2022: Tiga Pejabat Divonis Bersalah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus

BERANDANEWS – Luwu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa A (Sekretaris KONI 2022), SS (Bendahara KONI 2022), dan ARM (Ketua KONI 2022) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.

Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., menjatuhkan putusan pada tanggal 13 Oktober 2025, dan membacakannya dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025.

Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa para ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi pidana penjara yaitu ARM (Ketua KONI 2022) selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan subsider 2 (dua) bulan.

Tersangka A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan subsider 2 (dua) bulan. Tersangka SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan subsider 1 (satu) bulan. Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan dan tersangka tetap berada dalam tahanan. Barang bukti yang diajukan, termasuk dokumen-dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, dan uang sebesar Rp.368.979.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).

Putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana hibah dan tindak pidana korupsi di sektor olahraga dan pemerintahan daerah. Pengadilan menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(*)