BERANDANEWS – Jeneponto, Program pengembangan insfrastruktur sosial ekonomi wilayah tahun anggaran 2023 oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan di Kabupaten Jeneponto berpotensi menjadi permasalah hukum.
Program pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah yang berupa proyek pengerasan beton, sirtu dan plat duiker di Desa Macinibaji dan Desa Camba- camba, Kec. Batang, Kab. Jeneponto tersebut, diduga berbau korupsi dan kini bakal segera dilaporkan ke pihak penegak hukum, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa Jeneponto.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa Jeneponto, Muh. Zainal Sese Kr Jarre, pihaknya menduga proyek jalan yang menelan anggaran sebesar Rp500 Juta Rupiah tersebut dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta diduga kekuarangan volume, lantaran kondisi jalan saat ini telah mengalami kerusakan, padahal usiannya belum cukup satu tahun.
“Dengan dugaan tersebut, kita akan segera laporkan proyek jalan beton ini ke pihak penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan, “kata Muh. Zainal Sese Kr Jarre, Kamis (14/3)
Sementara itu, proyek pengerasan beton, sirtu dan plat duiker di Desa Macinibaji dan Desa Camba- camba di kerjakan oleh Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Kecamatan Batang, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, dengan nomor kontrak HK.0102-Cb29.5.1/151/2023.
Sebelumnya, pihak KKAD Kecamatan Batang melalui Bendaharanya, dan menegaskan apa yang dikerjakannya sudah sesuai dengan RAB atau rencana anggaran biaya.
Bendahara KKAD Kecamatan Batang, Munassir Kr Lagu, bahkan membantah kalau proyek tersebut dikerjakan asal- asalan.
“Belum saya cek (kondisi jalan saat ini), semuanya tidak benar, orang kerja dengan arahan fasilitator yang sesuai prosedur. PL (penunjukkan langsung), sudah diperiksa sama orang Balai, “jelas Munassir.(ZR).





