Proyek PSEL, Solusi Persampahan di Kota Makassar

TPA Antang

BERANDANEWS – Makassar, Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, yang rencananya akan ditempatkan di Kecamatan Tamalanrea mendapatkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Sebagai informasi, PSEL merupakan industri listrik berbasis sampah dan bukan pengolahan sampah. Hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (perda) No 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang kota Makassar.

Pada perda tersebut, pasal 60 menyebut, berdasarkan Peruntukannya kawasan industri itu di bagi menjadi tiga yaitu industri besar, menengah dan kecil, di pasal 60 ayat 2 di pertegas bahwa kawasan industri besar itu berada di lokasi sebagian Kecamatan Biringkanaya dan sebagian Kecamatan Tamalanrea.

Sementara di Pasal 60 ayat 3 bahwa industri menengah berada di sebagian Kecamatan Biringkanaya, sebagian tamalanrea, sebagian panakukang, sebagian Manggala, sebagian Kecamatan Makassar, sebagian Kecamatan Tallo dan sebagian Kecamatan Tamalate dan di ayat terakhir adalah industri kecil.

Industri listrik berbasis sampah ini masuk dalam kategori industri besar maka sudah sesuai dengan Perda No 4 tahun 2015.

Disisi lain, keberadaan TPA Antang yang berada di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, sudah dalam kondisi yang memprihatinkan dan sudah over kapasitas. Timbunan sampah bahkan mencapai 50 meter dan beberapa kali terjadi kebakaran. Daya tampung TPA sudah tidak memadai dengan pertumbuhan produksi sampah yang semakin bertambah.

Terlebih lagi Volume dan laju pertumbuhan sampah yang ada di Kota Makassar memang terus mengalami peningkatan. Data DLH Kota Makassar menunjukkan bahwa rata-rata peningkatan sampah setiap tahunnya mencapai 11.53 persen. Meningkatnya produksi sampah setiap tahunnya dibarengi dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,30 persen per tahun.

Maka untuk mengatasi over kapasitas TPA Tamangappa Makassar, perlunya pemerintah kota Makassar untuk mengambil langkah tegas termasuk merealisasikan Pembangunan proyek PSEL.

PSEL merupakan Program Strategis Nasional (PSN). Itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Maka diperlukan intervensi pemanfaatan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, ramah lingkungan dan teruji diperlukan khususnya pada daerah yang telah mengalami keterbatasan lahan Tempat Pembuangan Sampah seperti TPA Antang.

Sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan banyak pihak yang beranggapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa akan dipindahkan. Padahal itu persepsi yang keliru. Justru hadirnya PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar.

“Sebenarnya bukan TPA yang mau dibuat tapi ini industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan,” tegas Danny Pomanto, Rabu lalu (9/8).

Hal senada diungkapkan Akademisi UIN Alauddin Makassar, Ibnu Hajar Yusuf. Menurutnya, keberadaan PSEL sudah sangat mendesak dan perlu disegerakan untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar.

“Persoalan sampah di Makassar menjadi kewenangan pemerintah kota Makassar, dan hal ini sudah dibuktikan dengan rencana pembangunan proyek PSEL, dan mau tidak mau harus kita dukung langkah yang telah dilakukan Wali kota Makassar, apalagi ini salah satu solusi konkrit dan termasuk proyek strategis nasional pemerintah pusat dalam penanganan persampahan didaerah”, jelas Ibnu Hajar, Selasa (15/8).

Sebagai langkah nyata Pemkot Makassar telah mengumumkan hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar, pada 31 Juli 2023 lalu.

Ada tiga perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar. Yaitu, pertama SIH-SUS-GPI Consortium, kedua Tiang Ying-CCCEI-KJ-WTE Consortium, dan ketiga HJEI-CSE Consortium.

Hal ini merujuk pada Pada surat dengan Nomor: 660/1360/DLH/VII/2023 ini ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar.

Berikut isi surat tersebut, PENYAMPAIAN HASIL PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI ENERGI LISTRIK KOTA MAKASSAR Nomor: 660/1360/DLH/VII/2023

Berdasarkan proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
PSEL Kota Makassar secara berjenjang berdasarkan jadwal dan tahapan proses tender yang dimulai dari Prakualifikasi, Penawaran Dokumen Teknis dan Kelayakan Finansial, Dialog Optimalisasi, Evaluasi Dokumen Penawaran, Beauty Contest dan Klarifikasi Lahan, yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan dibantu oleh Tim Ahli PSEL KSPI, serta surat Panitia Pemilihan No. 092/Pamil-PSEL/MKS/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Evaluasi dan Usulan Calon Mitra PSEL untuk Persetujuan dan Penentuan Pemenang Tender.

Dalam rangka mewujudkan asas transparansi informasi publik terkait hasil proses pemilihan mitra KSPI PSEL Kota Makassar, dipandang perlu untuk mengumumkan kepada publik hasil evaluasi peserta pemilihan.

Berdasarkan lima kriteria penilaian, yaitu: pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, serta kelayakan finansial, sebagai berikut SIH-SUS-GPI CONSORTIUM, TIANG YING-CCCEI-KJ-WTE CONSORTIUM danHJEI-CSE CONSORTIUM

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, Surat Penetapan Pemenang akan diumumkan setelah mendapatkan legal opinion dari instansi terkait. (*)