Pria di Soppeng Hamili Mertuanya hingga melahirkan, MUI Sulsel : Haram !

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Seorang pria berinisial BR di Soppeng, Sulawesi Selatan dibuat geger dikarenakan menghamili mertuanya berinisial FR (36) hingga melahirkan.

BR menceraikan istrinya inisial AL (21) yang tak lain anak dari FR.

Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang diperkirakan terjadi di awal 2024. Saat ini BR pun sudah menceraikan istrinya.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, BR melakukan persetubuhan dengan ibu mertuanya yang sudah menjanda karena ditinggal meninggal suaminya. Kejadian yang menghebohkan ini kini sudah diselesaikan dengan dimediasi polisi.

“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ucapnya.

Aditya mengatakan setelah BR menikahi mertuanya pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan. Kesepakatan itu juga telah disetujui oleh pihak laki-laki dan sudah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.

“Semua sudah berdamai. Sidang perceraiannya berlangsung tanggal 27 Mei nanti,” jelasnya.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry.

“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” tegas Prof Muammar Bakry, Kamis (22/5/2025), dikutip dari laman MUI Sulsel.

Muammar menjelaskan, status menantu termasuk muhrim bagi mertua. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak,” tegasnya.

Menurut Prof Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.

Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram,” jelasnya.

Muammar yang juga Ketua FKUB Sulsel ini mengaatakan, keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan.

“Keharamannya muabbad (selamanya),” kata Muammar.(*)