Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta ASN hingga Pensiunan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. (Foto: BPMI Setpres)

BERANDANEWS – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Besaran THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ucap Presiden.

Dukung Mobilitas dan Konsumsi Masyarakat

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung, seperti:

  • Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
  • Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
  • Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional,” tambah Presiden.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bertugas dengan dedikasi tinggi,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pengumuman ini adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(*)