BERANDANEWS – Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti Kordinator Wilayah SPPG Kabupaten Luwu dan Dapur MBG Pattedong Selatan yang di duga melanggar aturan per KPPU dan KIP.
Mulyadi S.H menyangkan sikap Korwil Kabupaten Luwu tidak menonjolkan keterbukaan informasi publik yang dimana MBG tersebut menggunakan uang negara atau uang masyarakat sendiri, dan bukan uang pribadi Korwil Kabupaten Luwu dan pihak ketiga.
“Jelas diamanatkan dalam uu no 14 tahun 2008 tentang KIP, kami menduga korwil, satgas, KA SPPG, dan pihak ketiga ada kongkalikong dan pemufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan memperkaya orang lain,” ungkap Mulyadi, Jumat (06/2/2026)
Ia menduga ada persekongkolan usaha sehingga Dapur MBG Pattedong Selatan beroperasi dengan memenuhi persyaratan padahal fakta lapangan tidak memenuhi persyaratan.
Dalam Peraturan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mencakup berbagai aspek hukum persaingan usaha di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai landasan utama, serta Peraturan Komisi (PerKPPU) yang mengatur tata cara penanganan perkara (monopoli, kemitraan), program kepatuhan, merger, dan sanksi administratif.
” Jelas dalam regulasi UU No. 5 Tahun 1999: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dasar hukum utama). UU No. 20 Tahun 2008: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan UU tersebut, misalnya PP No. 44 Tahun 2021, Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 (PerKPPU 2/2023): Penyempurnaan aturan penanganan perkara dengan penjelasan alat bukti yang lebih detil. .” Tegas Mulyadi S.H
Mulyadi menambahkan dalam waktu dekat lembaga kami akan meluangkan surat ke Bapak Presiden Republik Indonesia, KPPU, APH, hingga Ombudsman nantinya.
“Kami akan mendesak dan menantang Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Aparat Penegak Hukum agar mencopot serta memproses hukum Korwil Kabupaten Luwu, KA SPPG Pattedong Selatan, hingga memutuskan kontrak pihak ketiga, Yang dimana Program MBG tersebut program utama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” tutupnya
Hingga kini KA Regional SPPG Sulsel, Korwil Kabupaten Luwu belum menanggapi saat dikonfirmasi team awak media.(*)





