BERANDANEWS – Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H Menantang Kadis Pendidikan, Ketua DPRD hingga Bupati dan Wakil Bupati Luwu menutup Dapur MBG Pattedong Selatan yang diduga dipaksakan beroperasi.
Mulyadi juga menantang Ketua DPRD serta Anggota DPRD lainnya, hingga Bupati dan Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan agar segera menyidak Dapur MBG Pattedong Selatan.
“Kami berharap DPRD, Pemerintah Kabupaten Luwu hingga Aparat Penegak Hukum segera turun ke Dapur MBG Pattedong Selatan,”tegas Mulyadi
Sementara itu, sejumlah Wartawan saat Liputan temuan di Dapur MBG Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu diduga dihalangi kerja-kerja Jurnalistik (tugas wartawan) saat ingin mengambil dokumentasi didapur tersebut oleh KA SPPG dan Securitynya Kamis (5/2/26) lalu.
Ironisnya, Saat awak media ijin untuk masuk pengambilan gambar atau dokumentasi pengelolaan IPAL, Limbah dan kelayakan dapur iya menolak. Menurutnya, korwil belum memberikan ijin untuk di Publik dengan alasan tidak jelas, dan langsung meninggalkan kami dan tidak kembali lagi keluar.
Selain itu, Pimpred TNO Achmad Kusman Laheya To Laluasa yang juga turun liputan langsung ke Dapur MBG Pattedong Selatan Kamis, 5/2/26 kemarin mengecam keras sikap KA SPPG dan Security yang menghalangi tugas-tugas Jurnalistik.
“Jelas diatur menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta karena menghambat pencarian, perolehan, dan penyebarluasan informasi, yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3.” Tegas Ahmad Gondrong sapaan akrabnya
Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan tidak ada alasan dan toleransi untuk KA SPPG dan Security Dapur MBG Pattedong Selatan yang menghalangi tugas dan profesi kami sebagai Jurnalistik.
“Jelas Dapur MBG Pattedong Selatan bukan Dokumen Negara yang mau disembunyikan atau ditutupi karena ini sifatnya umum, yang dimana uang digunakan untuk MBG tersebut adalah uang negara atau uang rakyat (bukan uang pribadi),” Imbuhnya
Mulyadi mengatakan, akan kawal laporan aduan tersebut hingga ke Mabes Polri.
“Kami menunggu informasi selanjutnya untuk adik-adik media di Luwu apabila laporan tidak ditindaklanjuti Mapolres Luwu, dan kami akan kawal hingga mengambil alih ke Mapolda Sulsel bahkan Mabes Polri nantinya.” terang Mulyadi.
Hingga kini belum ada tanggapan dan konfirmasi dari Korwil Kabupaten Luwu hingga Regional SPPG Sulsel. (*)





