PPID Sulsel Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Uji Konsekuensi Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2024 bersama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Command Center, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

BERANDANEWS – Makassar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Uji Konsekuensi Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2024 bersama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Command Center, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis, (04/04).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Subbidang Pembangunan, Moh. Hasan mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.

“Pelaksanaan uji konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa ketika suatu informasi dikecualikan, hal ini dilakukan dengan landasan hukum yang kuat dan pertimbangan yang matang,” jelas Moh. Hasan dalam sambutannya.

Ia menyebutkan, melalui kegiatan uji konsekuensi ini, setiap badan publik selaku penyedia layanan informasi dan dokumentasi  memiliki rujukan hukum yang jelas atas informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka ke publik.

“Dengan demikian, kita tidak hanya membuka pintu akses terhadap informasi tertentu sesuai Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008, tetapi juga menjaga kualitas serta keakuratan setiap informasi yang disampaikan kepada publik,” jelasnya.

Kepala Dinas Kominfo-SP Prov. Sulsel, Andi Winarno dalam laporannya menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 khususnya pada pasal 17 menjadi dasar uji konsekuensi klasifikasi informasi yang dapat dikecualikan kepada publik dengan sifat ketat dan terbatas. Dasar ini pula yang mengatur setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi individu maupun lembaga yang memenuhi syarat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi.

“Namun tentu saja ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan yang prosesnya ditetapkan melalui uji konsekuensi,” sebutnya.

Selain menetapkan jenis informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, uji konsekuensi juga bertujuan mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi diberikan kepada publik.

“Jika memberikan dampak yang buruk ke publik dan memang dilandasi Undang-Undang, maka informasi itu harus ditutup, dan sebaliknya,” imbuhnya.

Andi Winarno berharap, dengan antusiasme dan dukungan 54 OPD Lingkup Pemprov Sulsel menyediakan informasi dan dokumentasi publik yang sesuai peraturan yang ditetapkan, Sulsel dapat kembali memperoleh predikat Informatif dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik secara nasional yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat.

Dalam kegiatan uji konsekuensi informasi ini terdapat 15 OPD yang mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2024. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun 2023 di mana tidak sampai 5 OPD yang mengajukan usulan daftar informasi dikecualikan.

Terdapat 70 jenis daftar usulan informasi yang diusulkan untuk dikecualikan dalam kegiatan ini, selanjutnya daftar ini dinilai dan ditetapkan oleh Tim Uji Konsekuensi yang terdiri atas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel selaku ketua tim uji dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Sulsel dan unsur PPID Sulsel. Klasifikasi informasi yang dikecualikan selanjutnya akan disahkan oleh Gubernur Sulsel melalui Sekretaris Daerah dan menjadi rujukan badan publik di lingkup Pemprov Sulsel dalam melayani permohonan informasi publik kepada masyarakat. (*)