PPATK ungkap 25 Ribu lebih Rekening terkait Judol, nilainya Capai Rp1 Triliun

Ilustrasi Judi Online

BERANDANEWS – Jakarta, Sejak 2023 hingga 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 25 ribu lebih rekening yang diduga terkait dengan judi online (judol).

Dari puluhan ribu rekening tersebut, saldonya mencapai Rp1 triliun.

“Sejak 2023 sampai dengan saat ini, lebih dari 25 ribu rekening dengan saldo lebih dari Rp1 triliun,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, dikutip Ahad (6/7/2025).

Sebagai upaya pemberantasan judol, Ivan menegaskan, pihaknya melakukan kerja sama lintas lembaga guna mewujudkan Asta Cita dalam memberangus judol.

“Keberadaan judol di tengah masyarakat, dampak sosialnya akan merusak dan ancaman capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri yang merugikan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK selama 2024 mendapati puluhan ribu rekening hasil jual beli yang digunakan untuk keperluan judol. Selain itu, ditemukan juga rekening atas nama orang lain untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad (18/5/2025) lalu.

Ivan menjelaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

PPATK pun melakukan penghentian sementara rekening yang terindikasi dormant. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Selain itu, bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan ‘perlindungan’ kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”jelasnya.(*)