PPATK telah memblokir Rekening Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

BERANDANEWS – Jakarta, Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atas dugaan gratifikasi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sudah memblokir rekening milik mantan Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pemblokiran itu dilakukan sejak proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya sudah sejak awal proses analisis pertama kami sudah lakukan penghentian,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).

Adapun total nominal rekening yang telah di blokir dari kepemilikan Andhi Pramono belum dijelaskan nilainya secara pasti.

“(Berapa nominalnya) Sudah di penyidik ya. Tanya langsung ke temen-temen disana,” kata Ivan.

Diketahui Andhi Pramono sebelumnya telah dicegat untuk keluar negeri untuk proses penyidikan.(*)