BERANDANEWS – Jakarta, Dalam upaya pelindungan anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) Surat pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan setelah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi administratif.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” jelas Alexander.
Lebih lanjut, Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku apabila ketidakpatuhan berlanjut.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan, serta mengharapkan itikad baik dan langkah nyata dari seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” pungkas Alexander Sabar.(*)






