BERANDANEWS – Makassar, Kepolisian Sektor Rappocini menggelar Konferensi Pers terkait pencurian dengan kekerasan, Senin (18/12)
Kronologi kejadian berawal dari telepon genggam milik korban digunakan oleh temannya yang pada saat itu mengendarai sepeda motor listrik sambil bermain HP, tiba tiba dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah hitam dan langsung menarik paksa HP tersebut.
Kapolsek Rappocini AKP M Yusuf mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat, yakni di Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate.
“Pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” ujar Kapolsek Rappocini.
Kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Lakiong, Kecamatan Somba Opu, Kab. Gowa pada tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13:30 WITA.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DD 2219 XBL dan 1 unit HP Samsung Galaxy A14 warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat hukuman penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP.(*)