BERANDANEWS – Makassar, Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku pemalsu sertifikat vaksin covid 19. Kedua pelaku yang diamankan yakni inisial FT dan WD.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jupri Natsir dalam konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar mengungkapkan, kedua pelaku bekerja sama membuat sertifikat vaksin palsu dimulai pada bulan Juli 2021 sampai 17 September 2021.
Pelaku memasukan data orang seolah-olah pernah divaksin covid padahal kenyataannya belum divaksin.
“FT mencari orang yang tidak mau divaksin dengan biaya lima puluh ribu. WD membuat sertifikat di rumahnya menggunakan komputernya,” ungkap AKP Jupri Natsir, Senin (25/10)
Dari pemalsuan sertifikat covid tersebut polisi menyita 9 juta rupiah uang dari tersangka merupakan hasil kejahatan kedua tersangka.
“Yang bersangkutan (FT) sebelumnya pernah bekerja di Puskesmas Paccerakkang, tersangka dimasukan untuk membantu menangani covid, dari situlah berawal menyalahgunakan membuat sertifikat vaksin palsu,” ucap Wakasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerak dengan pasal berlapis termasuk tentang informasi dan transaksi elektronik
Kemudian undang-undang kesehatan pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
“Kita kenakan undang-undang ITE, karena transaksinya elektronik,” tutupnya.(*)