Polres Sinjai Berhasil ungkap Kasus Penipuan Online, Kerugian mencapai Rp 200 Juta

Konferensi pers yang digelar di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai

BERANDANEWS – Sinjai, Polisi berhasil menangkap enam pelaku kasus penipuan online dengan modus skema segitiga (sobis).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai yang berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut, yang modusnya melakukan transaksi jual beli hasil bumi berupa cengkih, yang mengakibatkan seorang pedagang di Sinjai mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, berinisial JI (21) dan RM (27), telah diamankan di Provinsi Lampung.

“Sementara empat pelaku lainnya masih berstatus tahanan di Rutan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Andi Rahmatullah, Selasa (18/2).

Kasus ini bermula pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang pelaku dengan nama samaran H. Yusuf menghubungi korban, H. Ali bin Suki, seorang pedagang cengkih di Sinjai.

Dalam percakapan via telepon, pelaku menanyakan harga dan ketersediaan stok cengkih milik korban. H. Ali menjelaskan bahwa ia memiliki tiga ton cengkih dengan harga Rp110 ribu per kilogram jika dijemput langsung di gudang.

Namun, jika diantar ke lokasi yang ditentukan, harga naik menjadi Rp111 ribu per kilogram.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku H. Yusuf mengarahkan seorang perantara, Hj. Baji, untuk membeli cengkih dari H. Ali.

Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pemilik cengkih dan menghubungi seorang pekerja di tempat Hj. Baji, bernama Saenal. Ia mengaku memiliki tiga ton cengkih yang siap dijual.

Saenal pun menghubungi Hj. Baji untuk memastikan kesepakatan pembelian. Setelah itu, cengkih dikirim ke lokasi yang telah ditentukan di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Korban H. Ali pun mengonfirmasi pengiriman barang kepada pelaku, yang kemudian berjanji akan segera melakukan transaksi pembayaran.

Namun, sebelum H. Ali tiba di lokasi tujuan, pelaku menelpon dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa bertemu secara langsung karena ada urusan di Bulukumba.

Ia pun menyampaikan bahwa transaksi akan dilakukan oleh “anggotanya” di gudang.

Setelah proses pembongkaran dan penimbangan ulang selesai, korban H. Ali mengirimkan catatan hasil timbangannya kepada pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan bukti pembayaran palsu kepada pekerja Hj. Baji, yang langsung mengirimkan dana Rp200 juta melalui aplikasi BRImo.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban H. Ali tidak kunjung menerima notifikasi transfer.

Ketika ia mendatangi Hj. Baji untuk menanyakan pembayaran, Hj. Baji justru menunjukkan bukti transfer yang telah dilakukan ke rekening H. Yusuf (nama samaran).

Saat korban mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata sudah tidak aktif.

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit handphone dan satu buku rekening atas nama Ansori

“Nomor rekening BRI yang digunakan dalam transaksi ini ternyata sudah diperjualbelikan secara ilegal. Rekening ini awalnya dijual seharga Rp50 ribu, kemudian berpindah tangan hingga mencapai harga Rp1 juta sebelum akhirnya digunakan dalam aksi kejahatan ini,” jelas AKP Andi Rahmatullah.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Untuk itu,Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar.

“Pastikan transaksi dilakukan melalui pihak yang terpercaya dan gunakan rekening atas nama sendiri untuk menghindari penipuan,” tutup AKP Andi Rahmatullah.(*)