BERANDANEWS – Luwu, Satuan Reskrim Polres Luwu mengungkap kasus pembunuhan jenazah wanita inisial NS (21), Pelaku AR (32) sopir menikam dada sebelah kanan korban desa bolong dusun kampung baru makawa kecamatan walenrang (13/02).
Pelaku menikam korban sekitar pukul 15:00 diatas mobilnya dan pelaku sempat keliling sekitar palopo sambil menunggu waktu gelap lalu membuang korban sekitar 19:00 di semak sawah.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dangan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhaan dengan ancaman pidana penjara lama 15 tahun serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan penjara paling lama 12 tahun penjara.
Polres luwu juga menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Avanza, pakaian korban berlumuran darah, satu unit laptop, dan handphone.
Pihak Polres Luwu masih mendalami apakah masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun menurut pelaku, aksi kejahatannya itu dilakukan sendiri.
Kronologis Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus, akan tetapi pelaku mengenal korban saat masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Palopo. Pelaku dan korban saling bertetangga kos.
Korban, kata Kasat Reskrim Luwu, biasa menumpangi mobil pelaku saat korban NS pulang ke kampungnya. Pelaku berprofesi sebagai seorang sopir dan telah berkeluarga.(*)