BERANDANEWS – Makassar, Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers kasus pencurian dengan pemberatan, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Sabtu (04/11).
Konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, SIK, SH serta Kasi Humas AKP Wahiduddin.
Kapolrestabes Makassar mengatakan pelaku yang diketahui lelaki berinisial IW alias Colleng (43) merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong
“Pelaku merupakan seorang residivis baru tanggal 24 Oktober 2023 keluar dari rutan, setelah itu pada tanggal 28 Oktober 2023 sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),”ucap Kapolrestabes Makassar
Lanjut Kapolrestabes Makassar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelakiu IW alias Colleng mempunyai 13 Laporan Polisi (LP), khusus di Kota Makassar ada 3 Laporan Polisi, di Kalimantan Selatan ada 8 LP dan di Sulawesi Tengah ada 2 Laporan Polisi.
Pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan juga pencurian dengan kekerasan dimana korbannya disekap lalu mengambil barang berharga milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni uang tunai senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dua buah handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DD 4133 RK yang digunakan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Bulukumba, pada saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas dan berusahan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(*)