Polisi ungkap Kasus Pencurian di Kampus UMI, 3 Pelaku di tangkap

Konferensi pers dipimpin Langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas dan Kasi Humas AKP Wahiduddin

BERANDANEWS – Makassar, Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar Rabu (24/1).

Konferensi pers dipimpin Langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

Kapolrestabes Makassar dalam Konferensi pers mengatakan, berawal dari adanya laporan kejadian pencurian di salah satu perguruan tinggi Kampus UMI Makassar yang terjadi pada hasi selasa 22 Januari 2024 pukul 03.00 Wita. Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar RP. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

“Kurang dari 24 Jam Jatanras Polrestabes Makassa bersama resmob Polsek Panakkujang berhasil mengungkap atau menangkap 3 (tiga) pelaku pencurian masing – masing lelaki berinisial WA (27), AS (36), AN (33),” ujar Kapolrestabes Makassar.

“Salah satu pelaku inisial WA merupakan karyawan (Clanning Service) di Kampus UMI, dari sinilah didapatkan informasi dan berhasil menangkap dua pelaku utama yakni lelaki AS dan AN yang merupakan buruh harian lepas”, terangnya.

Ketiga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Gowa, Motif Utama dari pencurian adalah untuk membayar utang, untuk pelaku utama mendapatkan uang lebih besar sejumlah RP. 25.000.000 yang digunakan untuk membayar utang.

Pelaku lainnya yakni lelaki AN merupakan residivis, dari hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu selain itu juga digunakan untuk foya – foya dan membooking psk, kedua pelaku lelaki AS dan AN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat diamankan pelaku melawan dan mencoba melarikan diri.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(*)