Polisi tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembusuran oleh Geng Motor

Ilustrasi Geng Motor

BERANDANEWS – Makassar, Aksi anarkis geng motor di Makassar, yang melakukan aksi pembusuran terhadap 2 karyawan disalah satu kafe, berhasil diamankan Polisi.

Sedikitnya ada delapan orang anggota geng motor yang diamankan dan Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Enam orang ini kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Sajam,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Rabu (11/12).

Sementara dua orang dinyatakan tidak terlibat dan sudah dipulangkan.

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap motif 6 anggota geng motor yang disebut “Setelan Gacor” terbukti melakukan pembusuran terhadap 2 karyawan kafe di Kota Makassar.

“Kronologi dan motif, mereka ada 17 orang dia merasa jagoan, saat itu para anggota geng motor melintas satu arah dengan korban. Korban sempat bersenggolan dengan motor pelaku hingga akhirnya dikejar. Kemudian mereka bertemu satu arah dengan korban. Karena lihat rombongan banyak takut-lah korban, jadi bersenggolan dengan motor. Dikejar-lah dia, tambah dikejar sama pelaku ini,” jelas Kompol Devi Sujana.

Tersangka kemudian melepaskan busur yang mengenai kedua korban. Salah satunya mengenai leher korban. Pria di leher dan wanita di pahanya tapi langsung dicabut.(*)