Polisi tetapkan 15 Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu, 2 diantaranya Kepala dan Staf Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Ilustrasi

BERANDANEWS – Gowa, Sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka atas kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Gowa.

Satreskrim Polres Gowa, menyita ratusan jenis barang bukti termasuk mesin cetak uang dan uang palsu.

Satu unit mesin cetak diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu dari dalam perpustakaan di kampus UIN Alauddin Makassar. Kemudian, uang palsu hasil produksi pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp446.700.000.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi sejak awal Desember 2024, Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan 15 orang tersangka. Dua di antaranya adalah kepala perpustakaan dan staf perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang hendak membayar pinjaman menggunakan uang palsu di salah satu perusahaan pembiayaan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Pelaku yang ditangkap kemudian dikembangkan hingga sumber uang palsu tersebut diketahui berasal dari dalam kampus.

Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki dan melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedaran uang palsu yang diduga berada di luar Sulawesi Selatan. Polisi pun menargetkan masih ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam produksi dan pengedaran uang palsu.(*)