BERANDANEWS – Makassar, Polisi berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di tempat perbelanjaan di Jalan Andi Djemma Kota Makassar. Keempatnya yakni RF (23), BU (22), HR (17) dan FS (20).
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menerangkan para pelaku diamankan oleh opsnal Polsek Rappocini di backup oleh Jatanras Polrestabes Makassar.
“Bermula mengamankan BU, kemudian melakukan pengembangan berhasil mengamankan HR kemudian mengamankan FS, dan satu menyerahkan diri (RF)” jelasnya.
Lanjut Kompol Lando, para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan peran masing-masing.
“Pelaku masuk ke toko dan menghunus samurai mengancam penjaga toko kemudian mengambil uang tunai ratusan ribu di kasir, sementara tiga temannya berjaga-jaga menunggu di parkiran,” ungkap Kompol Lando.
“Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan untuk mendapatkan uang membeli minuman beralkohol,” ucap Kompol Lando.
Bersama barang bukti berupa dua sepeda motor satu Samurai yang digunakan, para pelaku diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)