BERANDANEWS – Makassar, Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila viral dimedia sosial melalui aplikasi Instagram.
Menanggapi hal tersebut, Karang Taruna Kota Makassar minta Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel segera merampungkan kasus tersebut.
Pelapor oknum Kader Karang Taruna Kota Makasar yang bernama Rusdy dengan dasar karena diduga terlapor yang merupakan kaum LGBT dan seorang selebgram dengan jumlah follower kurang lebih 254 ribu.
Bidang Hukum Karang Taruna Kota Makassar, Muh. Radhinal Djamaluddin.SH mengatakan perkembangan kasus tersebut, saat ini oknum penyidik baru saja merampungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan pelanggaran ITE.
“Alhamdulillah hari ini Rabu tanggal 13 Maret 2024 pemeriksaan saksi saksi terhadap dugaan konten asusila yang di perankan oleh kaum LGBT berinisial NRL telah selesai” ujarnya, Rabu (13/03)
Menurutnya, oknum diduga sengaja memberi edukasi buruk kepada masyarakat tentang hubungan sesama jenis yang kemudian memposting konten yang berbau asusila
“Oknum diduga dengan sengaja memberi edukasi buruk kepada masyarakat tentang hubungan sesama jenis serta memposting konten konten yang diduga sebagai konten asusila” jelas Radhinal.
Selain itu kasus yang sudah berjalan selama tiga bulan baru bisa dirampungkan.
“Kader kami melaporkan masalah ini ke Polda Sulsel, sejak tanggal 2 Januari 2023 dan Aparat baru bisa merampungkan pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Maret 2024. Terkesan lambat tetapi kami dari karang taruna kota Makassar tetap mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah memeriksa saksi pelapor” terangnya
Radhinal berharap, pihak penyidik bisa lebih memperhatikan proses percepatan untuk merampungkan penyelidikan ini termasuk dalam hal pemeriksaan saksi ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Kami ingin menyampaikan bahwa konten konten asusila dan pornografi adalah konten yang tentunya bertentangan dengan etika moral, agama, Pancasila dan Hukum kita” ujar Radhinal
Menurutnya konten seperti itu adalah hal yang sangat berbahaya karena mampu edukasi buruk kepada generasi yang saat ini dalam proses pertumbuhan yang tentunya akan berdampak buruk terhadap psikologi dan tingkah laku para generasi.
“Tentunya kita harap aparat Kepolisian Polda Sulsel dalam hal ini pihak penyidik di DitresKrimsus untuk bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan merampungkan proses penyelidikan. Dan segera naik ke tingkat sidik dan segera di lakukan penetapan tersangka” jelasnya.(*)