BERANDANEWS – Makassar, Gabungan Reskrim Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil meringkus kelompok pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penganiayaan kelompok tersebut mengakibatkan seorang warga mengalami luka tebas senjata tajam di bagian punggung hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Kejadiannya di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, SIK,MH dalam konferensi pers, Jumat (02/06/2023) di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan, para pelaku enam orang. Tiga dewasa inisial M, Y dan H, kemudian pelaku anak di bawah umur yakni I, M dan IA.
“Satu pelaku utama yang menebas korban harus dihadiahi timas panas di bagian betis kaki kanan lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Bersama para pelaku, turut diamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korbannya, ” ungkap Kapolrestabes.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa motif melakukan penganiayaan terhadap korbannya salah sasaran.
“Motif melakukan balas dendam, namun salah sasaran,” ujarnya.
“Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian terhadap pelaku ini kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” ucap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kapolrestabes Makassar mengatakan saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
Kapolrestabes Makassar mengingatkan para pelaku kejahatan, tawuran atau mengganggu ketertiban umum dan masyarakat akan ditindak tegas bahkan sampai tindakan terukur dengan melumpuhkan para pelakunya.(*)