BERANDANEWS – Bulukumba, Ladang ganja yang ditemukan di Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, diduga milik seorang warga berinisial WS (27) kini telah diamankan pihak Polres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Marala menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli ganja melalui akun Instagram milik WS.
“Pelaku sering melakukan transaksi narkoba via Instagram. Saat dia membawa barang pesanan kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan,” jelas AKP Marala.
Dari hasil pemeriksaan ponsel WS, polisi menemukan dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan adanya tanaman ganja di kebun. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi.
Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap WS.
Sebagai informasi, terduga WS terancam hukuman minimal 4 tahun dan 8 tahun penjara, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)