BERANDANEWS – Makassar, Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan rumah korban Jalan Rappocini Raya pada hari Jumat (19/01).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, SIK, SH , Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dan Kapolsek Rappocini Kompol M. Yusuf, SH dalam konferensi pers di Polsek Rappocini mengungkapkan, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (22/01)
“Keduanya yakni inisial J (45) dan R (32), semuanya ditangkap di Gowa,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas kepolisian saat melakukan pengembangan.
Selain itu kedua tersangka yang diamankan dari hasil pengembangan salah satu diantaranya merupakan residivis dan satunya lagi pernah melakukan aksi curas di lima TKP.
“Tiga TKP di Gowa dan 2 di Kecamatan Rappocini Makassar,” jelasnya.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan memaksa korban yang turun dari kendaraan kemudian mengambil secara paksa tas milik korban dan dibawa kabur.
“Di dalam satu tas korban ada laptop, handphone dan ada berlian, kerugian kurang lebih dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Barang bukti dari hasi kejahatan pelaku sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualan sudah dilakukan penyitaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.(*)