BERANDANEWS – Gowa, Tim Black Horse Polsek Pallangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (21) di Dusun Cambaya, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
BH digelandang ke kantor Polisi akibat perbuatannya mengamuk di jalanan sambil mengayunkan sebilah parang kepada warga setempat, Rabu (21/05/2025) malam
BH melakukan aksi tersebut karena berada dalam pengaruh minuman keras. Polisi juga menemukan sebilah Badik yang terselip di pinggang lelaki BH saat dirinya digeledah.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar, SH mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi terkait tentang seorang warga yang mengamuk di Dusun Cambaya Desa Julukanaya, ia langsung bergerak bersama Tim Black Horse Polsek Pallangga, Bhabinkamtibmas Desa Julukanaya dan Unit SPKT Polsek Pallangga menuju lokasi kejadian.
“Setelah Kami mendapat informasi, ada orang mabuk yang mengamuk dan membawa parang, kemudian Kami bersama Tim Black Horse bersama Bhabinkamtibmas serta Kanit SPKT, langsung menuju TKP dan alhamdulillah Kami berhasil mengamankan seorang lelaki inisial BH berikut barang bukti yaitu sebilah parang dan sebilah badik,”ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki BH kini mendekam di sel tahanan Polsek Pallangga dan diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)