
BERANDANEWS – Makassar, Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu (upal), berinisial MSD (25) diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
KapolsekTamalate Kompol Irwan Tahir SE. M.si didampingi Waka Polsek AKP H Ramli Jr SH , Kanit Reskrim Iptu Gunawang Amin .SH saat menggelar Press Release di Mapolsek Tamalate, mengungkapkan, SMD diamankan pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2022 pukul di Rumah Kos Tirta Jalan Perjanjian Bongaya Kel. Barombong Kota Makassar.
“Uang dikirim melalui pengiriman online, dibeli dari seorang agen uang palsu dari Jakarta melalui via telegram, ” ungkap Kapolsek, Selasa (14/06).
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 598 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Kompol Irwan mengungkapkan pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sejak bulan Februari 2022.
Atas perbuatannya SMD dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 jo pasal 245 subs 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas tahun).(*)