BERANDANEWS – Makassar, Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon genggam di Jalan Sepakat, Kecamatan Panakkukang.
Pelaku pencurian telepon genggam korban Muh. Alfian Saputra warga Jl. Sukabumi Kec. Panakkukang Kota Makassar.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada 19 Februari 2025 di Polsek Panakkukang.
Pada saat itu korban sedang berbelanja rokok pada saat jalan pulang korban diikuti oleh 3 orang laki-laki kemudian mendekati korban dan meminta rokok sebanyak 3 batang, korban lalu memberikan rokoknya tiba-tiba pelaku merampas Handphone milik korban dan langsung melarikan diri sehingga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Panakkkukang.
Kapolsek Panakkukang AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H mengatakan sejak dilaporkan pada 19 Februari 2025, unit Reskrim Polsek Panakkukang terus melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 24 Februari 2025 Unit Reskrim Bersama Unit Resmob Polsek Panakkukang berhasil membekuk pelaku di Jalan Sepakat, Kecamatan Panakkukang.
Akhirnya petugas mengamankan MAD (17) Warga Karuwisi dan AR (17) Warga Karuwisi beserta barang bukti satu buah HP Merk Realme Note 50, saat diamankan pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan ke Polsek Panakkukang
“Menurut informasi, pelaku berada di jalan sepakat, maka unit reskrim beserta resmob polsek panakkukang bergerak cepat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti” terang Kapolsek Panakkukang AKP Alfian.(*)