Polemik Hak Asuh Anak Berujung Mediasi, Polsek Manggala Kedepankan Problem Solving

Polemik Hak Asuh Anak Berujung Mediasi, Polsek Manggala Kedepankan Problem Solving

BERANDANEWS – Makassar, Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH, menengahi langsung Polemik hak Asuh anak antara bapak kandung dan Bapak Tiri dari kedua anak Almarhumah Azenat Natalia, bertempat di ruang Problem Solving Mapolsek Manggala, Selasa (25/04).

Dalam giat mediasi tersebut Kapolsek menjelaskan dan berharap tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan semoga hadirnya kedua belah pihak pada pertemuan ini dapat terselesaikan dengan baik, kami dari pihak Kepolisian hanya menengahi mediasi secara kekeluargaan dan menjunjung tinggi restorative justice / Problem Solving. sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Dalam proses problem solving tersebut hadir dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar Sdri. Indah Hamriani dan Sdri. Hana, setelah melalui proses mediasi kedua belah pihak bersepakat dengan hasil “Hak Asuh ke 2 anak tersebut diberikan kepada bapak kandungnya”, Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang Mengatur Tentang Hak anak dan status hak asuh anak tetap jatuh pada Orang Tua kandung nya, Meskipun anak tersebut mengatakan bahwa anak tersebut ingin tetap mengikuti ayah tirinya, karena semua itu sudah jelas di atur oleh undang-undang.

Pada akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan disaksikan dari pihak masing-masing keluarga.(*)