Berandasulsel.com – Makassar, Kebijakan Pj Walikota Makassar, Yusran Yusuf soal memberikan izin warga untuk menggelar resepsi pernikahan ditengah pandemi covid-19, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, akan tetap berpatokan dengan maklumat Kapolri nomor 2/III/2020 yang dimana didalamnya diatur tentang larangan berkegiatan sosial, budaya, keagamaan dengan tujuan mengumpulkan orang banyak.
“Kami tetap menjalankan perintah dari Kapolri tentang hal yang akan berpotensi menimbulkan penularan, seperti kerumunan orang, termasuk pernikahan, tujuan kita menyelamatkan warga,” ungkap Ibrahim Tompo, Rabu (27/5).
Selain itu, terkait kebijakan Pemerintah Kota Makassar tersebut. Menurut Ibrahim hal itu tak perlu jadi polemik, sebab pada prinsipnya Polri tetap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami tetap berjalan dan bersinergi dengan pemerintah daerah, untuk menyelaraskan dan menyikapi dengan tepat terhadap situasi tersebut, dan akan sesuai dengan langkah yang dilakukan pemerintah dan aparat, tujuannya agar dapat meminimalkan penyebaran COVID-19, intinya tetap ikut protokol kesehatan dengan jaga jarak, gunakan masker, dan hindari kerumunan” tegas Ibrahim.(*)