Polda Sulsel akan tetapkan Tersangka Baru Kasus Penculikan Bilqis

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo

BERANDANEWS – Makassar, Kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa bocah empat tahun asal Makassar yang dijual hingga ke wilayah Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi terus bergulir.

Polda Sulawesi Selatan memastikan akan menetapkan satu tersangka tambahan dalam waktu dekat.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi.

“Kami sudah mendapatkan hasil gelar Insyaallah akan nambah satu tersangka,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (19/11/2025)

Namun Djuhandhani belum menyebutkan identitas calon tersangka baru dengan alasan masih pendalaman kasus.

“Kami masih melihat kepada TKP ataupun yuridiksi yang ada di Polda Sulawesi Selatan,” jelas Djuhandhani.

Jenderal bintang dua ini juga menegaskan penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Sulsel akan terus menelusuri jaringan sindikat perdagangan anak hingga ke provinsi lain yang diduga menjadi lokasi kejahatan.

“Lebih lanjut, ini apakah nanti kita dalami di Sukoharjo, di Jogja, maupun di Jakarta, nanti akan terus kita dalami,” tegas Djuhandhani.

Saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak dengan inisial SY, NH, AS, dan MA. Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.(*)