Pesta Pernikahan di Gedung, Peraturan Walikota Nomor 53 segera Terbit

Berandasulsel.com – Makassar, Pemerintah Kota Makassar akan menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 53, yang akan mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pesta pernikahan di gedung, hotel dan tempat pertemuan lainnya dengan protokol kesehatan.

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengungkapkan peraturan Walikota tersebut, akan mengatur penerapan protokol kesehatan bagi siapa saja yang menggelar resepsi pernikahan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sementara disiapkan peraturannya, salah satu item didalamnya adalah mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan didalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau digedung-gedung pertemuan,” ujar Rudy saat melakukan pertemuan dengan Pengurus Karang Taruna Makasar di Kantor Walikota Makassar, Kamis (3/9/2020).
.
Selain sudah membolehkan pelaksanaan pesta pernikahan akan tetapi protokol kesehatan tetap dijalankan. Aturan tersebut nantinya akan melarang perjamuan makan minum, karena potensi penularan virus sangat mungkin terjadi jika terjadi interaksi tanpa menggunakan masker.

“Protokol kesehatan seperti menggunakan masker itu diharuskan, jika ada proses makan minum maka otomatis buka masker, apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak akan semakin rapat saat melakukan interaksi. Kami juga menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola gedung dan hotel jika melanggar, “tegas Rudy.(*)