BERANDANEWS – Makassar, Pertemuan Majelis Senat Akademik (MSA) PTNBH se-Indonesia, akan berlangsung selama 2 hari di Unhas Hotel and Convention, Jumat hingga Sabtu (14-15/2/2025).
Ketua Senat Akademik Unhas Prof.Dr.Bahruddin Thalib, drg.,M.Kes.,Sp.Pros (K) mengatakan tujuan pelaksanaan pertemuan MSA Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) ini secara umum untuk memastikan agar PTNBH dapat mengelola dan mengembangkan PTNBH secara optimal.
Pertemuan ini nantinya akan membahas berbagai hal terkait PTNBH dan rekomendasi yang mungkin perlu dikeluarkan terkait dengan hasil monitoring dan evaluasi dari pengelolaan PTNBH yang saat ini sudah ada 24 perguruan tinggi di Indonesia.
“Pertemuan ini nantinya akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi dari hasil monev dari pengelolaan PTNBH di Indonesia dan tentu juga strategi-strategi yang perlu diambil terkait pengembangan PTNBH di Indonesia. Misalnya, bagaimana memberikan penguatan dalam pengelolaan kelembagaan PTNBH di Indonesia,” jelas Prof. Thalib kepada Humas Unhas, Kamis (13/2).
Ketua Panitia Pelaksana, Dr.Ir. St Aisjah Farhum, M.Si, menyampaikan bahwa hingga hari ini sudah ada 23 PTNBH yang memastikan diri akan hadir di perhelatan ini.
“Dari 24 PTNBH, sudah ada 23 yang menyatakan siap hadir. Bahkan sudah ada beberapa delegasi yang datang tadi pagi. Satu delegasi lainnya belum memastikan hadir,” ungkap Sekretaris Komisi II SA Unhas tersebut.
Dalam pertemuan ini ada empat pemapar utama di acara ini, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi RI akan menyampaikan Kebijakan Pemerintah dalam Implemetasi PTNBH, Ketua MSA PTNBH memaparkan Pokok-Pokok Pikiran MSA PTNBH, Rektor Unhas menjelaskan Peluang dan Tantangan Unhas sebagai PTNBH dalam Menyelenggarakan Tridharma, terakhir Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan Sinkronisasi Perencanaan Program dan Penganggaran (block grant) PTNBH.
Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (SA PTNBH) merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem dan manajemen akademik di perguruan tinggi. Sebagai salah satu organ perguruan tinggi yang berfungsi untuk menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terkait sistem proses akademik perguruan tinggi dengan melibatkan berbagai aspek pengelolaan pendidikan tinggi.(*)