Personel Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 terapkan Sanksi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Berandasulsel.com – Makassar, Satpol PP Provinsi Sulsel bersama Kodam XIV Hasanuddin, Polri, Kejati Sulsel dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar aksi penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan ini digelar dalam rangka pendisiplinan warga untuk percepatan penanganan penularan covid-19 di Sulsel.

Aksi penegakan disiplin ini dilakukan disepanjang jalan Urip Sumiharjo dan di sejumlah pasar tradisional serta sejumlah warung warung makan di Makassar.

Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel Sultan Rakib dalam arahan apel sebelum patroli menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja kerja Satgas Covid 19 Sulsel.

“Personel gabungan merupakan bagian dari Satgas Penanganan Covid Sulsel Bidang Penegakan Hukum dan Penertiban protokol kesehatan bagi Warga,” kata Sultan Rakib, Selasa (24/11).

Selain itu, tim penegakan hukum dan pendisiplinan warga ini dilakukan lebih humanis dan persuasif dalam menyentuh masyarakat. Jika ada warga yang ditemukan tidak memakai masker maka diberikan teguran lisan dan tertulis.

“Bagi warga yang sudah kedapatan tidak memakai dan memiliki masker maka kami memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub nomor 60 tahun 2020,” ujar Sultan.

Warga akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau edukasi berupa menghapal butir Pancasila di depan umum.

“Satpol PP Sulsel selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan seluruh Satpol PP kabupaten kota di Sulsel untuk melakukan hal yang sama dengan berpedoman pada mapping atau zona yang akan kami berikan kepada satpol kabupaten kota. Karena kami di Satgas miliki peta zona merah dan hijau per kecamatan di Sulsel,” kata Sultan Rakib. (ril).