Perkuat Koordinasi lintas Instansi, PPATK Targetkan Transaksi Judol turun diangka 50 Persen tahun 2026

KOMISI III DPR RI. Dok

BERANDANEWS – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan transaksi judi online Tahun ini dapat berkurang diangka 50 persen.

Meski ditahun sebelumnya turun menjadi Rp286,84 triliun. Ia menargetkan, transaksi judol tahun ini bisa berkurang hingga 50 persen.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

“Kita bisa menekan hanya kurang dari Rp300 triliun atau diangka Rp286 triliun. Angka ini diharapkan terus menurun, dimana dari tahun 2017 hingga 2020 angkanya naik. Ini upaya pemerintah dalam menyelamatkan saudara kita di luar sana,” jelas Ivan.

PPATK juga berharap peran, sinergitas dan koordinasi lintas instansi, agar angka transaksi judol bisa turun hingga 50% pada tahun 2026.

“Tentu kita target turun lagi 50% lagi, kita harap kerja sama semakin kuat antar instansi,” terangnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyebut, paparan konten daring dengan judul sensasional menjadi salah satu pintu masuk judi online dalam kehidupan bermasyarakat. Akibat paparan tersebut, menurutnya, masyarakat yang sebelumnya tidak mengetahui, kemudian terjerat aktivitas judi online.

“Apalagi penanganan yang dilakukan selama ini masih cenderung bersifat reaktif. Seperti pemblokiran rekening setelah transaksi terjadi dan kerugian muncul,” tutur Andi Amar dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala PPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan perlunya langkah pencegahan yang lebih kuat melalui intervensi terhadap situs maupun aplikasi yang terindikasi memfasilitasi judi online.
Menurutnya, Upaya tersebut perlu dilakukan melalui kerja sama PPATK dengan penegak hukum serta kementerian yang membidangi ruang digital.
“Kalau kemudian data dari PPATK yang banyak akun dan transaksi mencurigakan di judi online maupun narkoba itu bisa diblokir langsung, saya kira potensi penyelamatan negara luar biasa,” ujar Andi Amar.
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya temuan dan laporan PPATK terkait dugaan kerugian negara yang sempat ramai di ruang publik, namun tidak seluruhnya diketahui tindak lanjut penanganannya. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas koordinasi antarpenegak hukum.
Menurut Andi Amar, penguatan sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait menjadi kunci agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara jelas dan terukur.  “Perlu koordinasi yang lebih kuat antar aparat penegak hukum agar pencegahan dan penindakan judi online bisa berjalan berkelanjutan,” pungkasnya

(*)