Peredaran Rokok Ilegal berhasil digagalkan, Dua Pelaku dan 100 Koli Rokok diamankan

Peredaran Rokok Ilegal berhasil digagalkan, Dua Pelaku dan 100 Koli Rokok diamankan

BERANDANEWS – Makassar, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal.

Polisi mengamankan kedua tersangka yang merupakan sopir dan kernet beserta barang bukti satu unit mobil container yang memuat kurang lebih 100 koli rokok tanpa cukai siap edar merek Smith

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Harjoko mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan pengiriman barang yang mencurigakan dari Surabaya ke Makassar,

“Kami menerima aduan dari masyarakat sekitar pelabuhan menginformasikan adanya kiriman barang yang mencurigakan dengan label tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucap Hardjoko dalam keterangan persnya, Senin (16/3/2026).

Modus operandi memanipulasi isi dokumen yang tidak sesuai yakni mencantumkan nama barang pada invoice/surat jalan berupa alat alat kesehatan

“Pada invois pelaku mencantumkan nama alat kesehatan berupa sarung tangan medis, kapas, perban, plester dan timbangan berat badan. namun setelah dicek ternyata isinya berupa rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai.” ungkapnya.

lebih lanjut dia mengatakan, praktik pemalsuan atau manipulasi nama barang menjadi modus yang sering digunakan oleh pelaku perdagangan barang ilegal untuk menghindari pemeriksaan dan pembayaran bea cukai.

Perdagangan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses uji mutu yang sesuai standar.

“Berdasarkan Pasal yang mengatur tentang Bea dan Cukai serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 kali lipat dari jumlah denda bea dan cukai yang seharusnya dibayarkan,” urainya.

Sementara, Kanit Reserse Polsek Pelabuhan Soeta Ipda Yan Arisandi menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini sesuai prosedur melalui tahapan pengawasan dan verifikasi yang cermat selama beberapa hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada kiriman yang tercatat sebagai “alat kesehatan” pada dokumen pengiriman, tim penyidik menemukan bahwa isi sebenarnya adalah rokok ilegal tanpa bukti pembayaran bea dan cukai.

“Dari hasil identifikasi dan penaksiran awal, rokok ilegal yang diamankan memiliki nilai ekonomis yang tidak sedikit dan seharusnya dikenakan bea serta cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kanit Reserse Ipda Yan,

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal ini, termasuk mencari tahu siapa saja yang menjadi pengirim, penerima, serta pihak yang terlibat dalam manipulasi dokumen pengiriman.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan barang ilegal kepada pihak berwajib.(*)