Penjagaan 24 Jam, Ke Makassar wajib miliki Surat Bebas Covid-19

216

Berandasulsel.com – Makassar, Mulai hari ini Perwali Kota Makassar Nomor 36 resmi diberlakukan, Senin (13/6). Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh personel gabungan.

Sedikitnya ada sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meninjau langsung kesiapan dan melakukan simulasi di salah satu perbatasan Alauddin-Gowa, Minggu (12/7). Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas di lapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan.

“Kesiapan 7.950 personel gabungan, baik itu TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga kita,” katanya.

Bagi warga yang memiliki keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.

“Warga yang ingin masuk dan keluar Makassar kita batasi juga. Insyaallah besok pagi, aturan perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.

Selain itu, Rudy berharap proses pemeriksaan di perbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan terganggu. Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah COVID-19 di Kota Makassar secara khusus.

“Kita akan melakukan pemeriksaan di beberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.(*)