Pengurusan SK Bebas Covid-19 di Makassar tidak dipungut Biaya

197

Berandasulsel.com – Makassar, Pemerintah Kota Makassar rencananya akan memberlakukan dan mewajibkan warga mengantongi surat keterangan bebas covid-19, baik yang akan keluar dan masuk Kota Makassar.

Kota Makassar sebagai episentrum penyebaran covid-19 di Sulsel, jadi alasan pemkot Makassar mengantisipasi penyebaran covid agar tidak meluas ke daerah daerah di luar Makassar.

Namun rencana tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang menilai keputusan tersebut akan memberatkan masyarakat jika harus membayar untuk sebuah surat bebas covid.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan, rencana pemberlakuan surat bebas covid, pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.

“Biaya tidak ada, jad tetap gratis, kita tidak ada bayar bayaran di sini,” ungkap Rudy, Senin (29/6).

Selain itu, menurut Rudy, keputusannya dianggap risikonya paling kecil dan paling minim yang tidak membebani masyarakat, sedangkan bagi pendatang yang akan masuk ke Kota Makassar diharapkan mengambil surat keterangan bebas covid di tim gugus masing-masing. Dan pemberlakuan surat bebas covid ini semata mata untuk menyelamatkan masyarakat dan menekan penyebaran covid yang berpusat di Kota Makassar.

“Kalau kita tidak batasi, daerah daerah yang bagus katakanlah seperti Soppeng yang sudah kuning, hijau datang ke Makassar sehat, bergaul pulang sakit,” tegas Rudy.(*)