Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Konferensi Pers Satgassus OPN Polri

BERANDANEWS – Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia mengungkap pelanggaran aturan ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)

Sebanyak 87 kontainer yang diduga melanggar aturan ekspor hasil operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

Hadir langsung Kapolri Jenderal Sigit, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, serta Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan. Berlangsung di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Peristiwa ini bermula dari hasil temuan dan analisis awal Satgassus OPN Polri yang mendeteksi adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah. Informasi tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan serta pemeriksaan di lapangan.

Langkah kolaboratif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengurangi penerimaan negara, sekaligus menegaskan komitmen sinergi antarinstansi dalam mengawal sektor strategis nasional.(*)