Pengungkapan 13.3 Kg Narkoba, Polrestabes Makassar tetapkan 8 Tersangka

BERANDANEWS – Makassar, Sepasang kekasih inisial F (25) dan I (20) yang merupakan kurir pengedar narkoba jaringan internasional di Makassar, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

“Dari delapan orang tersangka, dua orang ini berpacaran,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana

Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febriantara Bersama jajarannya saat rilis kasus pengungkapan tangkapan Narkoba 13,3 kilogram di Mapolrestabes Makassar.

Saat ditanyakan dari mana memperoleh barang terlarang itu, tersangka perempuan I berdalih hanya menunggu pacarnya F di rumah kos.

“Saya hanya di kos (menunggu pacarnya),” tutur I tertunduk saat ditanya Kapolres. Namun demikian, ia tidak bisa mengelak karena di dalam kosnya ditemukan beberapa kilogram sabu terbungkus plastik kemasan.

Sementara pacarnya F saat ditanya asal narkotika sebanyak itu, mengaku hanya diperintah seseorang diketahui bos besarnya melalui aplikasi untuk membawa sabu tersebut.

“Kalau perintahnya itu melalui medsos (media sosial). Di kost itu ada sembilan kilogram sabu. Kalau barangnya saya tidak tahu, karena yang pegang bandar,” ucapnya.

Sedangkan untuk upah yang diperolehnya mengantar barang haram tersebut, dijanjikan Rp6 juta per satu kilogram, asalkan bisa sampai tempat yang ditentukan.

Sejauh ini penyelidikan dan pendalaman atas pengungkapan peredaran narkoba tersebut, kata Arya, terus dilanjutkan agar dapat menangkap gembong pemasok narkoba jaringan internasional diduga berasal dari China.

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, peredaran narkoba ini sudah masuk jaringan internasional diduga berasal dari China dan sudah beroperasi di wilayah Indonesia hingga masuk ke Sulawesi Selatan dan di Kota Makassar.

“Modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah sampai ke Makassar. Sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T,” ungkap dia.

Sistem para pelaku ini mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disepakati. Selanjutnya, sudah ada perintah dari operator lalu dibawa ke tempat tertentu. “Sistemnya sekarang tidak face to face (bertemu), tapi online (secara daring),” tuturnya mengungkapkan.

Terkait dengan taksiran narkotika sabu dengan jumlah 13,3 kilogram, kata Arya menyebut, bernilai kurang lebih Rp18 miliar. Bila barang ini tidak beredar, maka dapat menyelamatkan sekitar 78 ribu orang. Selain itu menghemat anggaran rehabilitasi bila dihitung sebesar Rp624 miliar,

Para tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(*)