Penguatan Moderasi Beragama, Kanwil Kemenag dan Polda Sulsel Finalisasi Draft Perjanjian Kerja Sama

Tim perumus Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) duduk bersama membahas finalisasi draft Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak tentang Penguatan Moderasi Beragama, Pencegahan Radikalisme, Penyuluhan Pesantren Ramah Anak kepada Pondok Pesatren dan Lembaga Keagamaan di ruang rapat Biro Operasi Mapolda Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Tim perumus Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) duduk bersama membahas finalisasi draft Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak tentang Penguatan Moderasi Beragama, Pencegahan Radikalisme, Penyuluhan Pesantren Ramah Anak kepada Pondok Pesatren dan Lembaga Keagamaan.

Pada pembahasan ini, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Dr. H. Mulyadi Iskandar, bertindak selaku Ketua Tim Perumus Kanwil Kemenag Sulsel, sementara dari pihak Polda Sulsel hadir Kabag Kerja Sama, AKBP Amiruddin, SH.,MH bersama tim.

Polda Sulsel mengawali pembahasan dengan memaparkan draft final atas naskah perjanjian kerja sama yang telah ditelaah dari segi hukum oleh tim kedua belah pihak.

Naskah ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kanwil Kemenag Sulsel dan Polda Sulsel untuk melaksanakan kerja sama  Penguatan Moderasi Beragama, Pencegahan Radikalisme, Penyuluhan Pesantren Ramah Anak kepada Pondok Pesatren dan Lembaga Keagamaan.

Adapun maksud Perjanjian Kerja Sama ini, kata Kabid PD Pontren Mulyadi Iskandar adalah sebagai pedoman bagi Kemenag dan Polda Sulsel dalam memberikan pelayanan dan pembinaan wawasan kebangsaan, penguatan moderasi beragama, pencegahan radikalisme dan penyuluhan pesantren ramah anak pada pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.

“Dalam draft juga dibahas tentang ruang lingkup kerja sama kedua belah pihak, meliputi Penguatan Wawasan Kebangsaan, Penguatan Moderasi Beragama, Pencegahan Radikalisme dan Penantren Ramah Anak,” ucap Mulyadi di ruang rapat Biro Operasi Mapolda Sulsel, Kamis 16 Mei 2024.

Sementara itu, AKBP Amiruddin berharap agar draft final ini segera diajukan ke pimpinan masing-masing untuk kemudian dijadwalkan waktu dan tempat penandatanganannya.

“Draft final ini segera kami ajukan kepada Bapak Kapolda, beliau bahkan mendesak kami agar penandatangan perjanjian kerja sama ini segera dilaksanakan,” tukas AKBP Amiruddin.

Disepakati, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan pada pekan ketiga atau keempat bulan Mei 2024 di gedung IMMIM Makassar oleh Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Muhammad Tonang, S.Ag, M. Ag dan Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, S.I.K, MH.

Diketahui, Perjanjian Kerja Sama ini adalah merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : NK/25/VII/2022 tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Kapolri pada tahun 2022 lalu. (*)