Penerapan Protokol Kesehatan, Hotel dan Restoran akan diberikan Label Khusus

145

Berandasulsel.com – Makassar, Untuk mencegah penularan Covid-19 di sejumlah tempat umum seperti hotel dan restoran, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, akan memberikan label khusus bagi hotel dan restoran yang menerapkan standar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid mengatakan hotel dan restoran wajib menerapkan standar protokol kesehatan dalam pelayanan dan akan diberikan label khusus. Hal ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi dan mendorong perekonomian Kota Makassar. Standar yang dimaksud, diantaranya, menyediakan alat cuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak. Selain itu, pengelola hotel dan restoran juga diminta untuk memastikan semua lokasi steril dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan.

“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, kami akan memberikan label khusus bagi hotel dan restoran yang menerapkan standar protokol kesehatan” kata Rusmayani Majid.

Hal ini berdasarkan Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020 bagi pelaku usaha yang melanggar protokol pun sudah disiapkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga denda uang tunai.

Sementara Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan sejumlah tempat usaha sudah dibolehkan beroperasi. Meski begitu, protokol kesehatan harus betul-betul diterapkan.

“Pelaku usaha kita pastikan untuk mematuhi protokol kesehatan, tujuannya untuk kembali menggerakkan perekonomian di Makassar,” kata Rudy.(*)