Pendirian BUMD Migas Sudah Kantongi Restu Kementrian ESDM

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengikuti Rapat dengan agenda Asistensi Usulan Rencana Pendirian BUMD Participating Interest secara Virtual

BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Provinsi Sulsel akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Participating Interest. Rekomendasi dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah dikantongi.

Pendirian BUMD Migas tersebut juga dibahas dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat BUMD, BULD dan Barang Milik Daerah. Rapat dengan agenda Asistensi Usulan Rencana Pendirian BUMD Participating Interest tersebut diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, secara virtual dari Baruga Lounge Kantor Gubernur, Rabu, (02/03).

Abdul Hayat Gani mengungkapkan, untuk pendirian BUMD Participating Interest 10 persen, dibutuhkan investasi sebesar Rp 10 M. Akan tetapi, sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, minimal 25 persen dari nilai total investasi tersebut, disetorkan sebagai modal awal. Sehingga, nilai investasi Pemprov Sulsel pada tahun 2022 ini adalah Rp 2,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 7,5 miliar.

“Pasal Dua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016, bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan Participating Interes 10 persen kepada BUMD,” ungkap Abdul Hayat.

Sesuai data dan informasi Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD, lanjut Abdul Hayat, ada empat sumber produksi gas yang akan dikembangkan di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Blok Sengkang tersebut. Yaitu Lapangan Kampung Baru dengan cadangan P1 Sebesar 163,38 BSCF Dan P2 sebesar 46,47 BSCF, Lapangan South Walanga dengan cadangan B1 sebesar 108,21 BSCF dan P2 sebesar 12,44 BSCF, Lapangan Sampi-Sampi Dengan cadangan B1 sebesar 15,83 BSCF & P2 sebesar 24,14 BSCF, serta Lapangan Bonge dengan cadangan P1 sebesar 4,17 BSCF & P2 sebesar 3,11 BSCF.

Keempat lokasi sumur produksi di atas, berada di daratan dalam satu provinsi, maka sesuai Pasal Empat Huruf A Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016, Penawaran Participating Interes 10 persen diberikan kepada satu BUMD, yang pembentukannya dikoordinasi oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Wali Kota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

“Pembentukan BUMD Migas ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Sulsel. Dan untuk penyertaan modal ini sudah dianggarkan di APBD,” ungkapnya.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel, Since Erna Lamba, yang turut mendampingi Abdul Hayat dalam rapat tersebut, menambahkan, usulan Pemprov Sulsel terkait pendirian BUMD Migas ini sesuai dengan amanat Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dan pada 13 Desember 2021 lalu, Biro Perekonomian telah mengirimkan perbaikan dokumen pendirian BUMD tersebut ke Kemendagri.

Since juga memberikan gambaran mengenai kondisi empat BUMD Sulsel saat ini. Diantaranya, Bank Sulselbar yang telah memberikan deviden sebesar Rp 1,4 triliun sejak tahun 2013, Perusda Sulsel Rp 3,7 triliun, dan Jamkrida Sulsel Rp 1 miliar. Sementara, BUMD agrobisnis baru bisa berkontribusi Rp 90 juta dan saat ini dalam kondisi sehat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Budi Santosa, mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan sepanjang pendirian BUMD tersebut untuk kepentingan daerah masyarakat banyak. Ia berpesan, agar Pemprov Sulsel serius dengan menjaga BUMD agar tidak mengalami kebangkrutan dan berdampak positif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau pendirian BUMD ini direstui, tolong dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)