Pemuda Perti Sulsel soroti Pendidikan Anggota DPR, mayoritas tidak Cantumkan Pendidikan Terakhir

Ibnu Hajar Yusuf kembali dipercayakan untuk memimpin Pemuda Perti Sulsel Periode 2023 -2028

BERANDANEWS – Makassar, Kinerja DPR RI belakangan ini menyita perhatian publik.

Terbaru, dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dirilis dalam laporan Statistik Politik 2024 Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 mencapai 580 orang.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berjenis kelamin laki-laki sebanyak 451 orang atau 77,76 persen. Sementara perempuan berjumlah 129 orang atau 22,24 persen.
Jika ditinjau dari latar belakang pendidikan terakhir, lulusan strata satu (S1) menjadi yang terbanyak 155 orang. Disusul oleh lulusan strata dua (S2) sebanyak 119 orang, lalu diploma tiga (D3) hanya 3 orang. Bahkan, terdapat 63 anggota dewan hanya lulusan SMA.

Menariknya, lulusan strata tiga (S3) tercatat hanya 29 orang. Namun, cukup banyak anggota DPR yang tidak mencantumkan pendidikan terakhirnya.

Jumlahnya mencapai 211 orang atau 36,38 persen dari total anggota.

Sementara dari sisi usia, anggota DPR RI periode ini paling banyak berasal dari kelompok umur 51-60 tahun dengan 212 orang. Disusul kelompok usia 41-50 tahun sebanyak 156 orang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sulawesi Selatan, Dr. Ibnu Hajar menilai pendidikan terakhir anggota Dewan yang lulusan SMA hanya 63 orang, bahkan mayoritas mereka tidak mencantumkan pendidikan terakhirnya.

“Mayoritas anggota dewan yang tidak mencantumkan pendidikannya. Bahkan masih ada yang lulusan SMA. Ini menunjukkan lemahnya standar pendidikan untuk menjadi anggota dewan,” itu tervalidasi oleh sikap, etika yang kurang etik dipertontonkan diruang publik, sistem ini harus segra dievalwasi diperbaiki sehingga kelihatan berkualitas,” jelasnya.

Dosen Komunikasi UIN Alauddin Makassar ini juga menyebut semestinya untuk menjadi anggota dewan, seharusnya pendidikannya minimal mereka D3/S1.

“Minimal D3/S1 tingkat pendidikannya untuk menjadi anggota DPR dan DPRD. Soal anggota Dewan yang tidak menyebutkan pendidikan terakhirnya, ini masalah, apakah saat pendaftaran berkasnya tidak dimasukkan,” atau ini kelalaian KPU?, KPU tolonglah anda-anda jujur dan transparan soal data-data anggota Dewan, jalankan aturan sebagai penyelenggara negara dengan menjunjung tinggi konstitusi sebagai bagian keterbukaan informasi publik,” terangnya.(*)