BERANDANEWS – Makassar, Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 103 Ayat (4) yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan sikap Nomor : 038/B/PERTISul-Sel/VIII/2024.
Dalam pernyataan tersebut, Pemuda Perti Sulsel meminta kepada pemerintah untuk mencabut PP tersebut karena dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.
Selain itu, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dinilai sebagai salah satu jalan legalisasi atau pembiaran aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
“(1) Mencabut atau merevisi Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai sangat kontroversial dan berpotensi menimbulkan dampak dan pengaruh negatif bagi masyarakat, (2) Melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap dampak sosial dan budaya dari kebijakan tersebut sebelum mengambil keputusan. (3) Membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan para ahli, untuk mencari solusi terbaik” , bunyi surat pernyataan tersebut yang ditanda tangani Ketua Umum Pemuda Perti Sulsel, Ibnu Hajar Yusuf.
Selain itu, Pemuda Perti Sulsel dalam pernyataan penutup berharap Pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dan mengambil langkah-langkah yang bijaksana untuk melindungi generasi muda bangsa.
Sebagai informasi, data dari WHO pada tahun 2021 menunjukan remaja yang melakukan hubungan seksual di usia dini menghadapi risiko komplikasi dan kematian yang lebih tinggi akibat kehamilan. Penggunaan alat kontrasepsi, juga tidak menjamin akan mencegah terjadinya kehamilan dan berbagai penyakit.(*)