BERANDANEWS – Makassar, Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tidak ada yang menggunakan jilbab dan kini menjadi sorotan. Sontak hal ini mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak.
Pengurus Wilayah Pemuda Perti Sulsel dalam pernyataan sikapnya mengecam keras adanya dugaan larangan mengenakan jilbab (hijab) bagi anggota Paskibraka.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 13 Agustus 2024, Pemuda PERTI Sulawesi Selatan, dengan tegas menolaka adanya dugaan pelarangan berjilbab bagi anggota Paskibraka guna menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan toleransi.
Sekretaris Umum Pemuda Perti Sulsel, Basri Gassing,.S.Sos.I., M.M, menyebut Pelarangan berjilbab bagi anggota Paskibraka merupakan bentuk intoleransi yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, larangan berjilbab dapat mempengaruhi kepercayaan diri dan psikologis peserta Paskibraka yang beragama Islam, selain itu kebijakan ini dapat merusak
citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi di mata dunia internasional, dan kebijakan ini dapat memicu perpecahan dan konflik di tengah masyarakat.
“Larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka merupakan bentuk intoleransi yang tidak dapat dibenarkan dan dapat mempengaruhi kepercayaan diri dan psikologis peserta Paskibraka yang beragama Islam, tentu ini dapat mempengaruhi hingga merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi di mata dunia internasional, dan kebijakan ini dapat memicu perpecahan dan konflik di tengah masyarakat” tegas Basri, Kamis (14/08).
Selain itu, dalam pernyataan sikap PW Pemuda Perti Sulsel dengan Nomor : 039/B/PERTISul-Sel/VIII/2024, menegaskan, sebagai pemuda yang peduli terhadap masa depan bangsa, kami mendesak pemerintah untuk:
1. Mencabut kebijakan yang melarang anggota Paskibraka berjilbab.
2. Menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
3. Menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan dan tindakan.
4. Membentuk tim investigasi untuk mengungkap secara tuntas motif di balik kebijakan tersebut.
5. Bubarkan BPIP menjadi lembaga destruktif perusak tatanan etika berbangsa berAgama
6. Kami juga mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya pemuda, untuk bersatu menolak segala bentuk intoleransi dan diskriminasi.
“Mari kita jaga kerukunan dan persatuan bangsa dengan menghormati perbedaan dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan”, tutup Basri dalam pernyataan sikapnya.
Sebelumnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP.
Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.
Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.
Berikut standar pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:
Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka
a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.
b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka putra dan Paskibraka putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.(*)