Pemprov Terbitkan Surat Edaran terkait Petunjuk Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda

Surat Edaran terkait Petunjuk Teknis Pembukaan Ziarah TPK

BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran terkait Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda. Edaran ini kemudian diikuti dengan Petunjuk Teknis Pembukaan Ziarah TPK kepada Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten/Kota se Sulsel.

Petunjuk teknis tersebut ditandangani oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulsel, H. Nimal Lahamang atas nama Ketua Satgas Covid-19 Sulsel, dengan nomor 128/III/2021 pertanggal 15 Maret 2021.

Dalam petunjuk teknis itu disebutkan bahwa setiap peziarah harus melakukan pendaftaran online melalui website ziarahsulselprov.com yang dibuka mulai tanggal 22 Maret 2021. Kemudian mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu nama peziarah, nomor WhatsApp dan email , mencari nama jenazah yang akan diziarahi, memilih jadwal yang tersedia, serta menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan/atau WhatsApp.

“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Centre 24 jam Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan”, kalimat yang tertulis dalam petunjuk teknis tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan pula mengenai jadwal ziarah yang akan dibuka setiap harinya mulai tanggal 23 Maret 2021 dalam 2 sesi, yakni pukul 09.30-11.30 WITA dan pukul 15.30-17.30 WITA.

“Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah,” lanjut kalimat dalam petunjuk teknis tersebut.

Dijelaskan juga bahwa jumlah maksimal anggota keluarga yang diperbolehkan untuk setiap sesinya adalah lima orang termasuk ketua rombongan, dengan lama tiap sesi 30 menit, serta tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan.

“Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan lima orang. Jika yang datang lebih dari lima orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk. Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan,” jelas salah satu poin dalam petunjuk teknis itu.

Melalui petunjuk teknis tersebut, para peziarah diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban area pemakaman, serta wajib menjalankan protokol kesehatan. Nantinya setiap keluarga peziarah juga akan didampingi oleh pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK.

“Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya,” info dalam petunjuk teknis tersebut. (*)