Pemprov Sulsel Umumkan UMP Tahun 2022 Naik 3,6 Persen

Pemprov Sulsel resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi)

BERANDANEWS – Makassar, Pemprov Sulsel resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2022 bersama Dewan Pengupahan Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (19/11)

Perubahan UMP yang sebelumnya Rp3.052.000 dan naik jadi Rp3.165.876.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penetapan upah berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Penetapan UMP 2022 ini pun diklaimnya sudah naik sekitar 3,6 persen. Itu jika dihitung berdasarkan forumlasi PP 36 Tahun 2021 yang hasilnya hanya sebesar Rp3.052.000.

“PP 36 mendapatkan hasil Rp3.052.000, tapi kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan di situ. Itu sudah maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP 36 Tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, Andi Sudirman menegaskan dengan penetapan UMP pada 2022 ini, kita berada diperingkat keempat nasional tertinggi di Indonesia. Meski keputusan ini mendapat banyak masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha.

“Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan ambil maksimalnya yang tidak melanggar PP,” tambahnya”, tambah Sudirman.(*)