
BERANDANEWS – Makassar, Melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan Nilai Trilliunan Rupiah, akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Sulsel akhirnya memenangkan putusan Kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah KPK, Instansi Vertikal atas segala upaya dan dedikasi untuk Negeri dalam mempertahankan aset Negara dari para ketiga” jelasnya.
Ditambahkan, aset ini merupakan 1 dari 7 aset daerah bernilai Trilliunan dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus termasuk Toll, Gardu Induk PLN, Pasar Kota Makassar dan lainnya.
“Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel serta seluruh instansi Vertikal akan berjuang bersama dalam mempertahan aset daerah demi fasilitas pada pelayanan masyarakat Sulsel,” terang Sudirman Sulaiman. (*)