Pemkot Makassar Kaji Sanksi Acara Romeesa Skincare yang menimbulkan Kerumunan

Berandasulsel.com – Makassar, Acara produk kecantikan Romeesa Skincare yang digelar pada Sabtu (23/1) kemarin dianggap melakukan pelanggaran telah melakukan kerumumnan di Hotel Maxone Makassar.

Tim Satgas Covid-19 membenarkan acara tersebut tidak memiliki izin, dan dianggap melanggar Perwali nomor 51 Tahun 2020 tentang kerumunan.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, akan memberikan tindakan tegas bagi yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, seperti sanksi pidana, hingga penutupan bagi hotel.

“Surat pernyataan sudah tidak efektif membuat patuh kepada protokol kesehatan, maka harus berani kita tindak tegas, demi menyelamatkan warga Kota Makassar” ujarnya.(*)